SBY Minta Kembali pada SKB 3 Menteri
Selasa, 08 Februari 2011 – 06:10 WIB
Seperti diketahui, pada 2008 lalu, diterbitkan SKB 3 Menteri merespon gelombang aksi yang menuntut pembubaran Ahmadiyah. Namun dalam SKB yang berisi enam butir tersebut, tidak disebut secara tegas perintah untuk membubarkan Ahmadiyah.
Bunyi SKB itu antara lain, memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama. Kemudian, memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
SKB itu juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan. (fal)