SBY Minta Pelaku Kongkalikong Ditindak Tegas
Selasa, 13 November 2012 – 14:03 WIB
Praktik itu tidak gratis. Dipo mengatakan, sebagai imbalannya, para kader parpol tersebut meminta rekanan yang dimenangkan untuk menyetor sejumlah uang. "Jika pungutan dari semua proyek digabungkan, besarnya dalam setahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Selain itu peran kader partai tersebut juga ada dalam penerbitan izin atau rekomendasi. Hal itu memungkinkan terjadinya jual beli surat izin atau surat rekomendasi. "Peran partai di kementerian yang sedemikian itu berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Dipo.
Aduan mark-up atau kongkalikong yang masuk ke presiden dan ditembuskan ke Seskab itu tidak hanya dilakukan kader parpol. Namun, juga staf khusus menteri yang bukan kader partai. Yakni, penggelembungan anggaran antara staf khusus menteri dan calon rekanan pelaksana proyek.(afz/jpnn)