SBY : Penuhi Hak Sipil Warga Tionghoa
Senin, 02 Februari 2009 – 08:06 WIB
Presiden juga memerintahkan menteri agama, Mendiknas, serta menteri hukum dan HAM, dan semua pihak terkait agar terus meningkatkan kualitas pelayanan hak-hak sipil bagi warga Tionghoa dan umat Konghucu. "Penuhi hak-hak sipil mereka sesuai dengan amanat Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Saudara-Saudara tidak boleh ragu untuk memberikan pelayanan yang baik," katanya.
SBY menegaskan, saat ini tidak boleh ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap siapa pun, termasuk umat Konghucu dan warga Tionghoa. "Masyarakat Tionghoa adalah bagian integral dari warga bangsa," ujarnya.