SBY Setuju Deponeering bagi Bibit-Chandra
Senin, 17 Januari 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung keputusan Jaksa Agung Basrief Arief yang memilih deponnering sebagai penyelesaian kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Hal ini diungkapkan Presiden SBY di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/1).
Terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa dalam sepekan ini pihaknya akan menerima seluruh rumusan deponnering untuk Bibit-Chandra dari Jampidsus. Basrief mengaku sudah menugaskan Jampidsus M Amari untuk menuntaskan perumusan deponeering pada pekan lalu. "Minggu ini sudah selesai perumusannya. Alasannya tentu untuk kepentingan umum," kata Basrief.
Saat ditanya mengapa baru sekarang mengeluarkan keputusan deponnering terkait kasus Bibit-Chandra, Basrief mengatakan bahwa sebelumnya ada permintaan dari Kejaksaan untuk menunggu saran dan pendapat atas keputusan lembaga tinggi negara seperti MK, DPR MK dan juga presiden.