SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” ucap Herzaky.
Dalam proses itu, PD telah menarik permohonan yang lalu dan mengganti dengan berkas administrasi yang baru.
“Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru setelah mendapat masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," kata Herzaky.
Jika merujuk pada informasi laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA dengan alamat Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak, tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan PD sebagai nama merek.
Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen tersebut diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama. Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.
Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode 45 yang merujuk pada organisasi pertemuan politik.
Laman resmi Ditjen KI juga menunjukkan nama dan logo PD telah terdaftar sebagai sebuah penamaan yang masuk dalam kategori 41. Perlindungan terhadap nama dan logo itu berlaku sejak 24 Oktober 2007 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2027. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!