Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

@SBYudhoyono Ngetwit soal Pasal Penghinaan, @MMisbakhun Bercuit Sodorkan Cibiran

Selasa, 11 Agustus 2015 – 23:52 WIB
@SBYudhoyono Ngetwit soal Pasal Penghinaan, @MMisbakhun Bercuit Sodorkan Cibiran - JPNN.COM
Foto: Twitter/MMisbakhun

jpnn.com - JAKARTA - Cecuit Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pasal penghinaan terhadap kepala negara yang berpotensi menjadi pasal karet malah mengundang cibiran. Adalah M Misbakhun, politikus yang dikenal keras dalam mengkritik SBY.

Baca: Pak Jokowi, Tolong Simak Cuitan SBY soal Pasal Penghinaan Presiden Ini.

Misbakhun menyatakan, pengakuan SBY yang tak pernah menggunakan pasal penghinaan kepala negara meski berkali-kali dicaci justru mengherankan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu menyindir SBY karena menggunakan beleid lain untuk menjerat rival-rival politiknya.

“Saya tak berkehendak menuduh, tapi mari kita renungkan dg dalam. Lalu ingatkan kembali saat Pak @SBYudhoyono berkuasa,” tulis Misbakhun melalui akun @MMisbakhun di Twitter, Selasa (11/8).

Misbakhun lantas menyinggung perkara pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century yang pernah menjeratnya. Ia didakwa melanggar pasal 263 KUHP. Bahkan SBY ikut mengomentari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas mantan pegawai Kementerian Keuangan itu.

“Presiden yg berkuasa, Pak @SBYudhoyono memberikan komentar atas vonis hakim yg diputuskan dalam proses di pengadilan? Jawab ya Pak!” tulis Misbakhun.

Namun, politikus asli Jawa Timur itu dibebaskan dalam putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Misbakhun juga menyebut kasus Anas Urbaningrum. “Penyalagunaan pasal bukan karet tapi daya lentur represinya melebihi karet pada UU Tipikor. Ingat kasus @anasurbaningrum. @SBYudhoyono.”

JAKARTA - Cecuit Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pasal penghinaan terhadap kepala negara yang berpotensi menjadi pasal karet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News