Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SD/MI Non RSBI Bebas Biaya

Minggu, 26 Juni 2011 – 06:46 WIB
SD/MI Non RSBI Bebas Biaya - JPNN.COM
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan masuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs non rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI).

 

Pungutan yang dilarang, antara lain, biaya pendaftaran, uang pangkal/uang gedung, dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). "Seluruh biaya di tingkat pendidikan dasar sudah ditalangi bantuan operasional sekolah sehingga tidak ada biayanya," ujar Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas Suyanto di Jakarta, Sabtu (25/6).

 

Untuk tingkat SMA/MA/SMK, Kemendiknas belum bisa membebaskan seluruh biaya seperti SD/SMP. Meski demikian, sekolah dilarang menarik sumbangan secara berlebihan.

Kepala dinas di tingkat kabupaten dan provinsi bertugas mengawasi besaran dana pendidikan yang dikutip dari siswa. "Jadi, jangan karena dana BOS kurang lantas sekolah ugal-ugalan menarik biaya pendidikan," katanya.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close