SDR Tuntut Ketegasan KPK soal Formula E: Tetapkan Tersangka atau Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Sudah hampir sebulan, sejak Komisi Pembernatasan Korupsi menyatakan akan serius menangani laporan kasus dugaan korupsi terkait rencana pelaksanaan ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyampaikan, penyelidikan kasus Formula E ini masih mencari peristiwa pidananya. KPK akan menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat jika kasus ini telah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mengatakan agar KPK tak usah terlalu rumit dalam menangani kasus ini. Sebenarnya kasus ini sederhana sekali.
“Tanpa maksud meremehkan kerja rekan-rekan di KPK, penyidik KPK tak perlu berpikir terlalu rumit untuk menguak kasus ini. KPK juga jangan terdistorsi dengan proses pengerjaan sirkuit Formula E di Ancol. Sebab tidak ada hubungannya,” kata Hari.
Menurut Hari, yang saat ini tengah ditangani oelh KPK adalah terkait duit komitmen atau commitment fee yang telah disetorkan oleh Pemprov DKI via Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Kunci dari kasus ini, KPK cukup memastikan apakah telah terjadi markup dalam pembayaran commitment fee. KPK cukup periksa tiga pihak saja, Gubernur Anies Baswedan dan FEO selaku pihak yang bersepakat, kemudian Kepala dinas Pemuda dan Olah Raga DKI yang membayarkan commitment fee tersebut. Lantas, KPK tinggal meminta bantuan PPATK untuk menelusuri perjalanan transaksi tersebut,” ujarnya.
Dia meyakini ada yang janggal, mengingat ketergesaan dari pihak Pemprov DKI dalam membayar commitment tersebut. Bahkan, pembayaran pertama sebesar Rp180 miliar dilakukan dengan ijon ke Bank DKI. Padahal saat itu, DPRD belum ketok palu anggaran. “Ada apa ini?” tanyanya.
Kuadran lain dari kasus ini adalah pembayaran termin I sebesar Rp180 miliar. Menurut Hari, ini pun sederhana saja. Periksa saja pihak Bank DKI, cari tahu siapa yang mengotorisasi transaksi dan transaksi atas perintah siapa.