SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
Menurut Addin, Menteri Agama sama sekali tidak bicara soal pengaturan suara azan, hanya bicara pengaturan suara sebelum dan setelah azan.
"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara, dengan video full Menteri Agama," kata Addin.
Dijelaskannya, dalam video Menteri Agama menyebut pengeras suara lima kali sehari dan tidak menyebut kata adzan.
Dalam SE Menteri Agama, pengeras suara lima kali sehari itu yang diatur pengeras suara sebelum dan setelah azan.
Terkait gonggongan anjing, Menteri Agama sama sekali tidak melakukan perbandingan. Ini hanya mengatur kebisingan.
Bahkan, Menteri Agama menyebut semua jenis kebisingan.
"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan “bayangkan”. Sementara, dalam statemen Menteri Agama jelas tidak melarang, bahkan, mempersilakan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," sambung Addin.
Dia mengimbau agar pemberitaan dengan narasi “membandingkan suara azan atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing” dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.