SE MenPAN-RB Nomor 07 Tahun 2022, Semua PNS dan PPPK Wajib Tahu & Menaati
Menteri Tjahjo menegaskan upaya penguatan harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.
Tidak hanya itu, dalam SE MenPAN-RB Nomor 7/2022, pimpinan instansi juga diimbau untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di instansinya.
“Sosialisasi dan kampanye ini harapannya bisa memengaruhi perubahan perilaku pengguna layanan agar tidak lagi memberi suap atau gratifikasi atau melaporkan pelanggaran lewat kanal-kanal yang tersedia,” tutur Menteri Tjahjo.
Hal lain yang turut diimbau, yaitu perlunya menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik.
Langkah yang bisa dilakukan dengan penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.
Poin terakhir, memperkuat peran APIP melalui penyediaan personel yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai.
Menurut Menteri Tjahjo, lahirnya surat edaran terbaru tersebut sebagai upaya memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance serta melalukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun.