Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebaiknya Ahok Mundur, Kalau Menang Jadi Gubernur Lagi

Selasa, 21 Februari 2017 – 15:47 WIB
Sebaiknya Ahok Mundur, Kalau Menang Jadi Gubernur Lagi - JPNN.COM
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Basuki T Purnama disarankan mengundurkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta, karena telah menyandang status terdakwa dugaan penistaan agama.

"Baiknya Ahok mengambil sikap politik yang bisa membuat publik angkat topi. Toh nggak bakal merugikan Ahok. Kalau nanti Ahok terpilih lagi, saya kira ujung ceritanya bisa lain," kata pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago saat kepada JPNN.com terkait status Ahok, Selasa (21/2).

Dengan mengundurkan diri, sambung direktur eksekutif Voxpol Center ini, justru Ahok berhasil melawan kehendak dan keinginannya sendiri.

Ketika dia menyatakan mengundurkan diri karena statusnya, masyarakat akan menjadi simpati karena langsung menyentuh intusi publik dan pesannya cukup sampai.

"Kalau tetap ngotot. Maka ada kesan Ahok arogan dan tak mau tunduk pada otoritas dan alokatif konstitusi, semua harus tunduk pada regulasi hukum nasional," ujar dia.

Apalagi sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tetap ngotot menunggu putusan Jaksa, dinilanya merugikan citra Ahok dan bisa membuat publik tidak empati. Apalagi ketika jaksa menuntut tak sesuai harapan publik.

"Sekarang mundur dulu tanpa harus menunggu tuntutan hukum jaksa, karena bisa kelamaan dan publik menjadi geram. Ini jelas bisa memecah belah keamanan dan NKRI dan menciptakan kondisi politik tidak teratur dan bisa pada sikap huru-hara politik yang tak tekendali," tutur Pangi.

Kalau dia mundur secara elegan, tunduk pada kehendak hukum, maka elektibilitas Ahok menurutnya bisa merajai dan kinclong lagi. Dibanding tetap kukuh mempertahankan jabatan sebagai gubernur.

Basuki T Purnama disarankan mengundurkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta, karena telah menyandang status terdakwa dugaan penistaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News