Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebaiknya KPK Usut Dugaan Jokowi Halangi Penyidikan Setnov, Bisa Berujung Pemakzulan

Senin, 04 Desember 2023 – 06:46 WIB
Sebaiknya KPK Usut Dugaan Jokowi Halangi Penyidikan Setnov, Bisa Berujung Pemakzulan - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: arsip JPNN.com/ Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Setya Novanto alias Setnov.

Penilaian itu didasarkan pada pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo soal Presiden Jokowi pernah meminta penyidikan terhadap Setnov yang menjadi tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dihentikan.

Isnur menyatakan tindakan Jokowi menghalang-halangi penyidikan tipikor merupakan tindak pidana serius. Pengacara publik itu menyebut obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penyandang gelar magister hukum dari Universitas Pancasila itu menjelaskan soal obstruction of justice dengan merujuk Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Obstruction of justice berarti tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” ucap Isnur.

Oleh karena itu, Isnur mendorong KPK segera mengusut Presiden Jokowi yang diduga merintangi penyidikan kasus Setnov. Kasus itu bisa mengarah pada impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan, perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945,” kata Isnur.

Perbuatan Presiden Jokowi menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Setnov merupakan tindak pidana serius yang bertentangan dengan UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News