Sebaiknya Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Guru Honorer
![Sebaiknya Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Guru Honorer Sebaiknya Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Guru Honorer - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/02/13/ketum-fghbsn-nasional-rizki-safari-rakhmat-kanan-foto-dok-3.jpg)
"Kami butuh perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk tidak memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap guru honorer," tegasnya.
Lebih lanjut Rizki menegaskan, bentuk perlindungan terhadap guru sudah termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, dia menganggap pentuk perlindungan itu tidak terwujud pada guru non-ASN.
Rizki menegaskan, banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Ada juga yang sudah besertifikasi, membantu melaksakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.
"Seharusnya pemerintah hadir melindungi keberadaan guru honorer, walaupun status kepegawaian kami tidak diakui sebagai pegawai pemerintah. Namun pada kenyataannya pemerintah masih memerlukan guru honorer," pungkas Rizki.(esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: