Sebanyak 2.460 Orang Tunggu Grasi Presiden
Selasa, 02 Agustus 2011 – 18:28 WIB
Presiden SBY kata Patrialis meminta permasalahan grasi tunggakan ini untuk diselesaikan dengan berkoordinasi dengan Mensesneg, Menkopolhukam dan juga Jaksa Agung. Pengajuan grasi dikecualikan untuk kasus terorisme, koruptor ataupun pembunuhan.
‘’Semua permohonan grasi dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung. Waktunya paling lama 3 bulan, jadi tidak ada tunggakan di kita. Kalau untuk kasus narkotika dan teroris, memerlukan pertimbangan lebih mendalam,’’ kata Patrialis.(afz/jpnn)