Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebanyak 7 Provinsi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Corona

Selasa, 31 Maret 2020 – 19:52 WIB
Sebanyak 7 Provinsi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Corona - JPNN.COM
Warga mewaspadai virus corona dengan menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, menyebutkan sebanyak tujuh provinsi telah menetapkan status siaga darurat demi mencegah penularan wabah virus corona di wilayahnya.

Selain tujuh provinsi, 41 kabupaten atau kota juga menetapkan status yang sama demi menanggulangi pandemi corona.

"Sudah ada tujuh provinsi dan 41 kabupaten atau kota yang telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah COVID-19. Kemudian, 16 provinsi dan 86 kabupaten atau kota telah membentuk gugus tugas penanganan Covid-19," ujar Yuri dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, kata Yuri, pemerintah daerah juga melakukan inovasi tertentu untuk menekan penularan corona. Misalnya pemerintah daerah melakukan pengawasan mobilitas warga di wilayahnya.

"Beberapa daerah melawan COVID-19 dengan berbagai inovasi, termasuk mengawasi mobilitas penduduk yang ada di wilayahnya. Oleh karena itu, kami akan konsekuen dan sungguh-sungguh untuk memutus penularan ini," ungkap dia.

Namun, kebijakan pemerintah daerah ini tidak akan bisa berjalan andai warga enggan berperan. Setidaknya, kata Yuri, warga bisa berperan dalam menekan penularan corona dengan tetap di rumah, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Mari bersama-sama dan semua akan mampu melakukan ini. Sebab, inilah kunci yang menjadi dasar pengendalian dan penghentian Covid-19," ungkap dia. (mg10/jpnn)

Sebanyak tujuh provinsi telah menetapkan status siaga darurat, demi mencegah penularan wabah corona makin meluas.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close