Sebanyak Empat Begal Bersajam di Bekasi Akhirnya Ditangkap, Aksinya Sungguh Sadis
Sabtu, 31 Juli 2021 – 08:06 WIB
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi kejahatan tersebut berulang kali.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap dua pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cr1/jpnn)