Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebar Ajakan People Power, Mantan Guru Langsung Dibekuk

Jumat, 31 Mei 2019 – 00:36 WIB
Sebar Ajakan People Power, Mantan Guru Langsung Dibekuk - JPNN.COM
Pelaku yang menyebarkan ajakan people power melalui grup WhatsApp yang ditangkap aparat Polda Bali. Foto: Istimewa for Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali menciduk HKB, 49, - mantan guru ini dinilai menyebarluaskan informasi bermuatan ujaran kebencian dan provokasi untuk people power.

HKB ditangkap pada Senin lalu (13/5) di rumahnya Jalan Triyang Nomor 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kuta Selatan. Polisi menyebut, pelaku terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Penangkapan tersebut cukup cepat. Terjadi tak berlangsung lama usai HKB menyebarkan informasi yang dinilai bermuatan ujaran kebencian itu.

“Terkait adanya penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan melalui grup WhatsApp. Pelaku mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada grup WA "ALL#IYAN PRESIDEN2029". Selanjutnya mengirimkannya ke beberapa grup WhatsApp lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Selasa (28/5).

BACA JUGA: Pernyataan Keras Ryamizard Ryacudu Tanggapi Isu Referendum Aceh

Adapun pesan yang ditulis mantan guru tersebut menggunakan huruf besar oleh pelaku, yang berbunyi “MASSA RILL PRABOWO JAUH LEBIH BESAR MENCAPAI 70%, JADI LAWAN DGN PEOPLE POWER KARENA MEREKA SUDAH DULUAN TIDAK KONSTITUSIONAL, SIAPKAN MUJAHID AMBIL ALIH KEKUASAAN SEBELUM BANGSA MUSLIM TERBESAR DIDUNIA INI DIGADAIKAN KE CINA.”.

Petugas juga menyita barang bukti yaitu satu buah handphone merek Samsung Tipe Galaxy Core 2 Duos warna putih dan print out hasil screen capture akun WhatsApp yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian.

Hasil penyelidikan petugas, pelaku memposting ujaran kebencian pada Senin (13/5) bertempat di Jalan Triyang Nomor 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan.

Seorang mantan guru ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali lantaran diduga menyebarkan ajakan people power.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News