Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebaran Penerima Fasilitas Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19 Hingga Juli 2020

Kamis, 16 Juli 2020 – 20:43 WIB
Sebaran Penerima Fasilitas Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19 Hingga Juli 2020 - JPNN.COM
Pekerja pabrik saat memproduksi APD. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional.

Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor.

Berdasarkan data hingga 1 Juli 2020 dari sektor kepabeanan, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp5.969.341.412.026 (Rp5,9 triliun).

Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171), dan barang penanggulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34).

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM), tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor.

Total nilai pembebasan hingga 01 Juli 2020 mencapai Rp1.432.603.521.064 (Rp1,4 triliun) dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp554.316.599.904, tidak dipungut PPN sebesar Rp578.113.073.250, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp300.173.847.910.

Penerima fasilitas pembebasan BM dan pajak impor paling banyak menggunakan skema PMK 34.

Hingga 1 Juli 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp955,05 miliar, dengan penerima terbanyak adalah perusahaan sebesar Rp724 miliar atau 75,87 persen dari total nilai pembebasan impor alat kesehatan, diikuti pemerintah sebesar Rp152,8 miliar atau 16,00 persen, kemudian Yayasan/Lembaga non profit sebesar Rp76,05 miliar atau 7,96 persen dan perorangan sebesar Rp1,55 miliar atau 0,18 persen.

Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas bea cukai untuk penanganan Covid-19 telah tersebar ke berbagai sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News