Sebarkan Foto Berita Koran, Anggota DPRD Malah Dipolisikan
jpnn.com, PALU - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan angkat suara menyikapi langkah Polda Sulawesi Tengah menetapkan anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma tersangka kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulteng Longki Djonggala.
Maruarar menyoroti pemahaman hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17/2014 tentang MD3.
Disebutkan, anggota DPRD tidak bisa dituntut karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi maupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi.
"Menurut hemat saya, kalau yang dilakukan adalah menyadur berita dari harian yang telah terbit kemudian dipertanyakan dengan forward ke WA (WhatssAp) group, maka perbuatan yang menjadi sumber yaitu harian atau koran yang memuatnya sebagai awal, harus dinyatakan dahulu dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, bahwa berita tersebut adalah fitnah atau tidak benar," ujar Maruarar di Jakarta, Sabtu (27/7).
BACA JUGA : Staf Ahli DPRD Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Hotel
Maruarar menyebut, berita harian yang menjadi sumber informasi yang terbuka secara publik, harus mendapat penjelasan dan keputusan terlebih dahulu.
Apakah merupakan tindak pidana atau bukan. Baru kemudian sebagai derivasi jika berita diunggah melalui ITE, dapat dipermasalahkan.
Maruarar juga mengatakan, suatu informasi yang diforward dalam WA untuk mencari kebenaran yang mungkin dilakukan sebagai suatu cara, maka sebagai anggota DPRD adalah menjadi tugas, fungsi dan wewenangnya menggunakan saluran yang tersedia untuk memperoleh data atau informasi.