Sebarkan Isu Hoaks Ratna Sarumpaet dan Prabowo Dipolisikan
Dia juga menyebut Prabowo telah memanfaatkan kabar haoks ini sebagai kampanye hitam.
Seharusnya, Prabowo, kata Farhat, mempelajari dan lebih teliti sebelum menyikapi kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Sementara Fadli mengatakan semua pasti ada kaitan dengan politik. Dianiaya karena Jurkam Prabowo. Padahal yang dianiaya tidak ada. Seolah-olah ini rezim diktator," ujar dia.
Berikut nama-nama politikus yang dilaporkan, Prabowo Subianto, Amien Rais, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik Deang, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, dan Hanum Rais.
Lalu ada Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak, dan Sandiaga Uno.
"Sebagai bukti dalam pelaporan, kami bawa potongan video rekaman Prabowo, wawancara Sandiaga Uno, Twitter Fadli Zon, dan Rachel Maryam,” ujar Farhat.
Dalam laporan itu, pihak terlapor diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946. (cuy/jpnn)