Sebegini Nilai Jet Pribadi yang Kaesang Laporkan ke KPK, Hmm
jpnn.com, JAKARTA - Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ternyata sudah mengisi dokumen gratifikasi yang diunggah di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya, Kaesang mengonversi nilai penggunaan jet pribadi ke rupiah.
"Kami lihat isinya, ada beberapa hal yang ini kalau SOP kami, kan, gini kami nerima laporan, kami pasti tanya lagi beberapa kronologis, ini detail gitu, ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/9).
Pahala mengatakan pihaknya akan menganalisis laporan Kaesang itu selama beberapa waktu ke depan.
Pahala mengaku pihaknya diberikan waktu paling lama 30 hari, tetapi dirinya menyampaikan empat hari ke depan hasil analisis akan diputuskan.
"KPK, kan, disebut, ya, di undang-undangnya kalau kami menerima laporan gratifikasi dan menetapkan, apakah ini milik negara atau milik yang lapor," jelas dia.
Apabila KPK memutuskan fasilitas yang digunakan Kaesang sebagai gratifikasi, maka putra Presiden Jokowi itu harus mengembalikannya ke negara.
Pahala mengaku Kaesang sudah memperkirakan fasilitas tersebut senilai Rp90 juta per orang. Kaesang bersama istrinya, kakak, dan stafnya menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.