Sebegini Pembayaran Pertama untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund sebesar USD 20,9 Juta atau setara Rp 303 miliar melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan pembayaran secara penuh (USD 110 Juta, hampir senilai RP 1,7 triliun) akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen).
Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersamaan pada penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta (28/2/2023).
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto menjelaskan penyaluran dana kompensasi tersebut sebesar Rp 110 miliar melalui skema APBD dan Rp 150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa di Kaltim melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.
Pada kesempatan ini, Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan masyarakat di Kaltim adalah jantung dan pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan.
Untuk itu pemerintah akan memastikan semua pihak mendapatkan manfaat, terutama masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, dan hasil jangka panjang program dan pembayaran ini.
"Termasuk mata pencaharian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim," kata Isran.
Melalui kerja sama ini, Provinsi Kalimantam Timur menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.
Penandatanganan PKS dilakukan antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Prov. Kalimantan Timur.