Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebegini Sabu-sabu yang Ditemukan di Rumah Jennifer Jill

Jumat, 19 Februari 2021 – 12:45 WIB
Sebegini Sabu-sabu yang Ditemukan di Rumah Jennifer Jill - JPNN.COM
Jennifer Jill saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: dok Polres Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam lemari kamar Jennifer Jill merupakan jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak dua klip sabu-sabu dan alat hisap narkoba ditemukan polisi di dalam sebuah kotak yang disimpan di dalam lemari.

Adapun lemari itu terletak di dalam kamar Jennifer.

"Narkotika jenis sabu dua klip (dengan berat) 0.39 gram yang ditemukan oleh penyidik di kediaman yang bersangkutan," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2).

Saat pengungkapan kasus, Jennifer memang tak ditangkap sendirian. Suaminya, Ajun Perwira dan putranya, Philo, turut ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ketiganya pun menjalani pemeriksaan urine. Namun hasilnya, mereka bertiga negatif menggunakan narkoba.

"Hasil pemeriksaan, JJ mengakui bahwa itu memang miliknya," ucap Yusri.

Kepada polisi, Jennifer mengaku sabu-sabu itu dia dapati dari dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial A dan R. Bahkan barang itu disebut sudah dimilikinya sejak empat tahun terkahir.

Polisi lantas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan spesimen rambut guna mencari tahu apakah istri Ajun Perwira itu mengonsumsi narkoba atau tidak.

Baca Juga: Keluarga Raffi Ahmad Berduka

Pemeriksaan itu telah dilakukan kemarin (18/2) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sentul, Jawa Barat.

"Saudari JJ kami bawa ke labfor periksa tes rambut, untuk mengetahui apa yang bersangkutan pemakai atau bukan, karena urinnya negatif. Kemarin sudah kita lakukan memang (pemeriksaan spesimen rambut), ketentuan minimal 3 hari kerja, maksimal 7 hari kerja. Kami masih menunggu hasilnya," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, Jennifer Jill disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari lemari milik Jennifer Jill di rumahnya.

Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News