Sebegini Tarif Angkutan Travel Gelap di Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021
Kamis, 29 April 2021 – 14:30 WIB
Aturan terebut mewajibkan penumpang membawa surat keterangan hasil swab antigen bilamana berpegian ke luar Jakarta.
"Penumpang tidak ada yang menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen tidak ada," ujar Sambodo.
Padahal, kata Sambodo, berdasar ketentuan, para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19.
"Baik antigen, genose atau PCR," ucap Sambodo.
Ratusan travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (cr3/jpnn)