Sebegini Uang Hasil Fee Bansos yang Diterima Cita Citata dan Hotma Sitompoel
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah pihak turut kecipratan uang hasil suap Bansos Covid-19 sembako untuk Jabodetabek pada 2020.
Pedangdut Cita Citata hingga pengacara Hotma Sitompoel merupakan sejumlah pihak yang menerima duit fee itu.
Duit itu berasal dari fee perusahaan vendor bantuan sosial kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Hal tersebut diungkap jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/4).
Awalnya, jaksa membeberkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menggunakan uang fee dari vendor untuk sejumlah kepentingan. Penggunaan uang itu atas sepengetahuan Juliari.
"Selanjutnya dengan sepengetahuan Terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional Terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," ungkap Jaksa Mohamad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4).
Jaksa menjelaskan, uang fee Bansos Covid-19 pernah digunakan untuk membayar pedangdut Cita Citata. Uang itu diberikan melalui EO.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo para 27 November 2020 sebesar Rp150 juta," papar jaksa.
Selain itu, uang hasil suap juga diberikan kepada advokat Hotma Sitompoel.
Pada sekitar Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee Bansos Rp3 miliar kepada suami Desiree Tarigan tersebut.
Uang itu untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: