Sebelas Pengeroyok Dua Anggota Polisi Berhasil Diringkus
jpnn.com - LAMPUNG - Sembilan pelaku pengeroyokan terhadap dua polisi yakni Bripda Irfan Hananto dan Bripda Median Utomo di Jalan Majapahit, Enggal berhasil diringkus, Selasa (8/11).
Dari 11 pelaku yang berhasil ditangkap Polresta, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Sembilan tersangka yakni AP (19) Mahasiswa, warga Kedaton, DJ (21) Mahasiswa, Segala Mider Tanjungkarang Barat, YC (20) Mahasiswa, Sukaraja, FS (20) mahasiswa, warga Kedaton, JA (19) warga Kemiling, J (19) warga Sukarame, NS (18) Pelajar, warga Terbanggi Besar Lampung Tengah, RR (19) Metro, dan PN (19) warga Lampung Barat.
“Kesembilan tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif,” ujar Kapolresta AKBP Murbani Budi Pitono, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Terkait pengeroyokan dua oknum polisi, lanjut Murbani, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Median dan Bripda Irfan.
“Mereka datang ke hotel Novotel Bandarlampung untuk menjemput rekan wanitanya. Kebetulan saat itu juga mereka sedang lepas dinas,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta berupa satu unit mobil milik korban, satu batang besi, dan dua buah batu. Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara menimal 7 tahun penjara. (cw11/ray/jpnn)