Sebelum Bercerai dengan Istri, Suami Menyuruh 2 Orang Melakukan Aksi Nekat
"SNW dipaksa masuk ke mobil. Bahkan, dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan," katanya.
Akhirnya korban SNW dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Ketika penculikan tersangka MUS mengamati dari kejauhan.
AKBP Setiyanto mengatakan selama disekap oleh suaminya, korban diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam, dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya tiga tersangka diamankan pada Kamis (23/12) pukul 16.30 WIB," katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pedang dan satu Handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MUS.
Barang bukti lain, yakni satu handphone merek Oppo, uang upah sebesar Rp 11.005.000, dan satu handphone merek Samsung warna putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (mar4/jpnn)