Sebelum Digabung, DPR Minta RRI dan TVRI Dibenahi
Senin, 08 Februari 2010 – 17:17 WIB
Menyikapi beragamnya sikap anggota Komisi I soal rencana penggabungan, Dirut RRI Parni Hadi mengungkapkan soal eksistensi kelembagaan LPP RRI merupakan kewenangan dewan pengawas. Namun Parni sependapat dengan Roy Suryo dan Azwar Abu Bakar yang meminta status kelembagaan RRI tetap berbentuk LPP, serta perlunya dibentuk tim pengkajian untuk mengkaji isu atau wacana penggabungan LPP RRI dan TVRI tersebut.
"Penggabungan LPP RRI dan TVRI bukan peleburan lembaga, sehingga eksistensi RRI harus tetap ada," ujarnya, sembari menambahkan pentingnya kajian yang cermat, yang dilakukan secara bertahap guna menghindari dampak negatif yang ditimbulkan kepada berbagai pihak dan dalam berbagai aspek.
Penggabungan LPP RRI dan TVRI, kata Parni Hadi pula, seyogyanya dapat dilakukan dalam wujud operasional (program dan produksi) siaran, yang berpedoman pada efektifitas pemanfaatan teknologi, efisiensi pemanfaatan sumber daya, peningkatan kualitas pelayanan kepada publik, peningkatan profesionalisme, dan serta kesejahteraan pegawai dengan menghindari PHK. (fas/jpnn)