Sebelum Ditutup Paksa, PTN Diminta Bubarkan Kelas Jauh Sendiri
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:34 WIB
Ketentuan larangan membuka kelas jauh sejatinya sudah kelur cukup lama. Diantara tertuang dalam surat edaran Ditjen Dikti Kemendikbud Nomor 595/D5.1/T/2007 Tahun 2007. Dalam surat edaran ini jelas disebutkan jika PTN maupun PTS dilarang membuka kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi model ini dinilai melanggar norma dan kaidah akademik. Selain itu, kualitas pembelajaran dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih tegas lagi sejak 1997 Ditjen Dikti Kemendikbud sudah menetapkan ijazah kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu tidak sah. Ijazah keluaran kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu tidak dapat digunakan sebagai pengangkatan maupun pembinaan pengawai negeri. (wan/zal)