Sebelum DPO, Ramlan Dibantarkan Karena Gagal Ginjal
jpnn.com - JPNN.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan bahwa Ramlan Butarbutar alias Polkas pernah mendapat pembantaran (penangguhan masa penahanan).
Ramlan saat itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hal ini berdasarkan Sprint Pembantaran: SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tertanggal 2 September 2015.
"Dibantarkan 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak bisa dilakukan perawatan di RS Kramatjati. Harus dirujuk ke RSCM dan bisa berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramatjati," kata Rikwanto, Kamis (29/12).
Rikwanto melanjutkan, karena penyakit Ramlan disinyalir tergolong membahayakan dirinya, maka penyidik Polsek Cimanggis (Kota Depok) mengeluarkan surat penangguhan. "Ditangguhkan dengan surat SPPP/75/X/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015," jelasnya.
Rikwanto mengklaim, saat ditangguhkan, Ramlan wajib lapor dengan surat SWLD/112/X/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015. Namun, menurutnya, Ramlan tidak melaporkan dirinya selama dua kali berdasarkan waktu yang ditentukan berturut-turut.
"Lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," jelasnya.
Rikwanto menjamin bahwa penangguhan tersangka Ramlan sudah sesuai prosedur meski yang bersangkutan merupakan residivis. "Bahasanya dibantarkan karena sakit. Itu ada di Undang-undang," imbuh Rikwanto.
Dia juga mengklaim bahwa berkas perkara Ramlan belum dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan. "Tidak sampai terbit P21," tuturnya.