Sebelum jadi Tersangka, GM Hutama Karya Sudah Dipecat Dahlan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka terkait proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku sudah tahu bahwa Budi bakal ditetapkan jadi tersangka.
"Kita sudah dengar tadi pagi, sore ini kan diumumkannya (Budi jadi tersangka, Red.)," ucap Dahlan di Jakarta, Kamis (11/9).
Kementerian BUMN, kata Dahlan langsung memberhentikan yang bersangkutan. Keputusan itu sudah diambil pada rapat pimpinan (Rapim) BUMN pagi tadi, sebelum KPK mengumumkan Budi menjadi tersangka. "Kita berhentikan langsung. Sudah diputuskan dalam Rapim tadi pagi," saut pria asal Magetan ini.
Seperti diketahui, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka sampai saat ini adalah BRK yang waktu itu posisi GM PT HK Persero," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Menurut Johan, KPK masih mengembangkan kasus itu. Sehingga masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu. "Siapa pun sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup," tandasnya.
Dalam kasus itu, negara diduga dirugikan Rp 24,2 miliar. Namun perhitungan tersebut masih sementara. (chi/jpnn)