Sebelum Jerinx Ditetapkan Tersangka, Nora Alexandra Sempat Mengajak Adam Deni Berdamai
Senin, 09 Agustus 2021 – 04:13 WIB
Saat ini Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: