Sebelum Lancarkan Aksinya, AG Konsumsi Miras
Selasa, 12 Februari 2019 – 23:12 WIB
Para pelaku terjerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.(dam/pojokbekasi)
Para pelaku terjerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.(dam/pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News