Sebelum Manfaatkan Layanan Fintech, Kenali Dulu Jenis dan Aturannya, Catat Baik-Baik!
Minggu, 10 September 2023 – 07:49 WIB
Khususnya bagi masyarakat yang awalnya tak memiliki akses pada produk keuangan konvensional, kehadiran fintech mampu memberikan opsi untuk mendapatkan bantuan finansial guna mengatasi berbagai masalah
keuangan yang menghadang.
Tidak perlu takut, industri fintech ini telah diatur sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai layanan pinjaman uang dengan basis teknologi informasi.
Asalkan mengajukan di layanan yang resmi dan terdaftar , fintech pasti akan bisa memberikan manfaatnya dengan optimal dan sesuai kebutuhan penggunanya. (mrk/jpnn)