Sebelum Mengecor Mayat PNS Perempuan, Para Tersangka Melakukan Ini, Astaga!
Senin, 18 Oktober 2021 – 21:57 WIB
Setelah itu, empat tersangka kembali lagi ke TPU Kandang Kawat lalu menggali tanah untuk mengubur mayat korban.
“Yudi dan Ilyas keduanya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Untuk tersangka Novri kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tutup Kompol Cs Panjaitan. (*/palpos.id)