Sebelum Naikkan Iuran, Masalah Hulu Harus Diselesaikan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pemerintah awal April mendatang. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak menjadi jaminan kuailtas pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal April mendatang merujuk Peraturan Preaiden No 19 Tahun 2016. Rinciannya ialah kelas III dari Rp 25 ribu menjadi Rp 30 ribu, kelas II (Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu), dan kelas I (Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu)
"Saya tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut," kata Okky di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3).
Dia mengatakan, selama persoalan di hulu tidak dibereskan, masalah di BPJS akan terus terjadi. Protes dari tenaga kesehatan (dokter) akan terus muncul. Akibatnya, layananan kesehatan terhadap peserta tidak maksimal.
Persoalan hulu itu, sambung Okky, ialah tidak adanya transparansi manajemen rumah sakit dalam pembagian paket dari BPJS yang disistribusikan kepada tenaga kesehatan (dokter) maupun untuk obat. (fat/jpnn)