Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Mendikbud Minta Kesehatan Guru dan Siswa Diprioritaskan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi dengan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB tersebut memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah.
Juga berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.
"Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan," kata Nadiem Makarim saat pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).
Dijelaskannya, pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.