Sebelum Pengumuman Tersangka, Jaksa Minta Bertemu Fadel
Jumat, 08 Juni 2012 – 13:37 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad mengaku kebingungan atas keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dana mobilitas Rp 5,4 miliar pada tahun 2004. Apalagi sebelum mengumumkan tersangka, salah seorang yang mengatasnamakan suruhan kepala Kejati Gorontalo meminta bertemu untuk diselesaikan secara empat mata. Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Fadel, Muchtar Luthfi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/8). Menurutnya, sebelum kliennya ditetapkan tersangka 14 Mei 2012, ia menerima telepon yang mengatasnamakan Kepala Kejati Gorontalo.
"Ia mengaku disuruh oleh Kejati minta ketemu untuk diselesaikan secara empat mata. Dia menelpon dua kali," kata Muchtar kepada wartawan.
Muchtar menjelaskan, secara langsung orang yang menelponnya memang tidak menjurus meminta uang. Tapi ia memastikan bahwa motifnya memang meminta sesuatu sebelum adanya penetapan tersangka. "Dia menelpon dua kali," katanya.
JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad mengaku kebingungan atas keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang menetapkan dirinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Sepak Bola
Fakta-Fakta Menarik 33 Pemain Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 14:48 WIB