Sebelum Putusan RUU Tax Amnesty, Anggota Banggar Temui Putu
jpnn.com - JAKARTA -- Sebelum pembahasan Rancangan Undang-undang Tax Amnesty dirampungkan, anggota Banggar DPR Wihadi Wiyanto mengaku bertemu anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Wihadi mengatakan, pertemuan itu dilakukan pada 27 Juni 2016 atau satu hari sebelum UU Tax Amnesty disahkan DPR.
Namun, ia membantah pertemuan itu tidak terkait pemulusan penambahan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat sebagaimana permintaan Putu.
Dia mengaku hanya menyerahkan jam kepada Putu. Sebab, Putu akan menukarkan lukisan di ruang kerja Wihadi dengan jam tangan.
"Malam itu karena saya tahu jam ini palsu, saya kembalikan ke dia. Itu pada sela-sela rapat Banggar DPR diskors karena menunggu putusan Tax Amnesty," ujar Wihadi saat bersaksi untuk terdakwa Yogan Askan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10).
Namun demikian, pernyataan politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu tak membuat jaksa KPK percaya begitu saja.
Jaksa KPK mencecar Wihadi ihwal jatahnya di Banggar. Jaksa mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi, terutama dari I Putu ihwal jatah Wihadi.
Hanya saja Wihadi membantah mendapat kuota.