Sebelum Sodomi, Guru Ngaji Janjikan Ini pada Santri
Minggu, 14 Februari 2016 – 07:45 WIB
Sementara berdasar KUHP, hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak dijerat Pasal 287 dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 292 maksimal 5 tahun penjara. (via/zul/flo/jpnn)