Sebelum Tetapkan Roy Suryo Tersangka, Polisi Sudah Periksa Saksi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Roy Suryo.
Saksi ahli yang dilibatkan ialah ahli bahasa, agama, media sosial, sosiologi hukum, dan ahli teknologi informasi (TI).
"Di samping para saksi ahli yang kami periksa, kami juga memeriksa saksi lain yang mengetahui terkait unggahan yang dilakukan Roy Suryo di mana dalam unggahan tersebut mengandung SARA, ujaran kebencian terhadap agama," kata Zulpan, Jumat (5/8).
Diketahui, Roy Suryo sudah menjalani tiga kali pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mulai malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai dilakukan penahanan," ujar Zulpan.
Dia mengatakan penyidik khawatir pakar telematika dan informatika itu menghilangkan barang bukti sehingga perlu segera dilakukan penahanan.
Roy akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (mcr9/jpnn)