Sebenarnya, Ayah Mirna Keberatan dengan Vonis 20 Tahun buat Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Perkara Kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).
Ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin mengaku tidak puas dengan vonis yang diketuk oleh majelis hakim. Menurutnya, hukuman terhadap Jessica bisa lebih besar.
"Saya sebenarnya keberatan dengan vonis 20 tahun penjara ini," kata dia di PN Jakarta Pusat.
Namun demikian, dengan vonis tersebut, Darmawan mengaku cukup senang. Menurutnya, hukum di Indonesia sudah ditegakkan.
"Hari ini terbukti siapa yang membunuh Mirna, hakim sudah betul menjatuhkan hukuman yang berat untuk Jessica," imbuh dia.
Sementara itu, saudari kembar Mirna, I Made Sandy Salihin senang dengan keputusan majelis hakim. "Keadilan sudah ditegakan," kata Sandy.
Hal tersebut juga diucapkan ibunda Mirna, Ni Ketut Sianti. Dirinya merasa lega mendengar hasil keputusan dari majelis hakim.
"Saya sekeluarga percayakan lagi, semua keputusan ada di hakim. Intinya semua ini rencana Tuhan dan hakim pun sudah melaksanakan tugasnya," pungkas dia. (mg4/jpnn)