Sebuah Jalan Enak Menuju Bangkrut
Tidak Hanya Beban Utang, tapi Juga Serikat BuruhSenin, 15 Desember 2008 – 08:22 WIB
Di situ Anda harus menjelaskan: benarkah kalau saja para kreditor bisa lebih sabar dan memberikan berapa keringanan, perusahaan Anda masih baik dan pada gilirannya bisa memenuhi kembali seluruh kewajiban itu. Lalu, kepada hakim, Anda mengajukan permintaan apa: potongan bunga, penundaan bunga, tenggang waktu mencicil, mengolor jangka pinjaman, minta membayar ringan di depan meski agak berat di belakang, minta potongan pokok, dan seterusnya. Anda bisa hanya minta salah satu atau beberapa atau semua kemungkinan di atas.
Hakim di pengadilan itulah yang akan menilai proposal Anda itu masuk akal atau tidak, perusahaan Anda itu masih punya prospek atau tidak. Proposal Anda itu juga akan diberikan kepada semua pihak yang punya tagihan kepada Anda.
Termasuk kepada para pemasok bahan baku, kontraktor, dan pihak perpajakan. Lalu, para pihak yang punya tagihan ke perusahaan Anda itu juga akan menilai proposal Anda itu masuk akal atau tidak. Lalu, keterangan Anda (juga para pemilik tagihan) didengar oleh hakim. Hakimlah yang memutuskan (final) untuk memenuhi permintaan Anda atau tidak. Kalau dipenuhi, pemenuhannya hanya sebagian, separo, atau seluruhnya.
Kalau hakim memenuhi permintaan Anda, maka meski sudah berstatus bangkrut, perusahaan Anda bisa terus berjalan seperti biasa. Operasi perusahaan bisa lebih lancar karena tidak terbebani kewajiban yang di luar kemampuan perusahaan. Bisa jadi, perusahaan Anda sangat maju lagi dan pada gilirannya mampu memenuhi seluruh kewajiban. Lalu, perusahaan Anda dikeluarkan dari daftar bankrut.