Sebuah Minimarket di Pancoran Dibobol Maling, Ada Orang Dalam
Sabtu, 08 Mei 2021 – 11:13 WIB
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan keempat pelaku ditangkap pada Jumat.
Adapun kerugian atas aksi pencurian tersebut, yakni uang sebesar Rp 87.447.440, rokok senilai Rp 7.471.145, dan DVR CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)