Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebut Mayoritas Nonmuslim Pengkhianat, Akun @estiningsihdwi Dipolisikan

Rabu, 21 Desember 2016 – 16:31 WIB
Sebut Mayoritas Nonmuslim Pengkhianat, Akun @estiningsihdwi Dipolisikan - JPNN.COM
Foto: Twitter

jpnn.com - JAKARTA - Sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) ke Polda Metro Jaya, Senin (21/12). Kedatangan mereka untuk melaporkan pemilik akun @estiningsihdwi di Twitter.

Pasalnya, akun dengan jumlah pengikut lebih dari 23 ribu itu sempat mencicitkan kalimat yang diduga menghina pahlawan. Cititan dari akin milik Dwi Estiningsih itu berisi tudingan bahwa kalangan nonmuslim hanya memunculkan sedkiit pahlawan.

Ketua Forkapri Birgaldo Sinaga mengatakan, dirinya sebagai anak bangsa merasa tersinggung dengan cuitan Dwi tersebut. Apalagi ada cuitan @estiningsihdwi yang menyebut mayoritas non-muslim justru pengkhianat.

Sebut Mayoritas Nonmuslim Pengkhianat, Akun @estiningsihdwi Dipolisikan

"Kami sebagai anak bangsa kebetulan ayah kami pejuang, merasa sangat terluka. Ini bagian adanya upaya mengadu domba‎," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Birgaldo menambahkan, ada dua cicitan Dwi yang mengandung tindak pidana ITE. Pertama terkait sebagian gambar pahlawan dari kalangan non-muslim di uang baru emisi 2016 dari Bank Indonesia. Kedua, cuitan yang mengatakan  non-muslim adalah penghianat.

Menurutnya, cuitan kedua, berindikasikan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) dengan ujaran kebencian yang memecah belah bangsa‎. "Yang kedua tweetannya berisi tentang bahwa sebagian non-muslim pejuang mayoritas adalah pengkhianat," tegas dia.

‎Laporan terhadap Dwi Estiningsih itu  teregister dalam LP/ 6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus. ‎Dalam laporan itu Dwi disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 junto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.‎(mg4/jpnn)

JAKARTA - Sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) ke Polda Metro Jaya, Senin (21/12). Kedatangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close