Sebut Pembebasan Koruptor Versi Yasonna Bukan Solusi, Ini Tawaran KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang tata kelola sistem Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, satu di antara rekomendasi tersebut bertujuan menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," ujar Ipi dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4).
Ipi menerangkan, Kemenkumham bisa bekerja sama dengan BNN untuk menerapkan mekanisme diversi kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika. Dia mengatakan dalam hal ini juga harus mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, menurut dia, saat ini terdapat 40 ribuan narapidana pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke Lapas.
Selain itu, Ipi juga menerangkan KPK merekomendasikan pemberlakukan remisi dengan berbasis sistem, bukan melalui permohonan. Namun, kata dia, hal itu bisa dilakukan dengan catatan narapidana tidak memiliki kelakuan buruk.
"Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (lapas dan rutan). Jika rekomendasi ini dijalankan, maka persoalan over capacity akan berkurang signifikan," ucap dia.
Saat ini, rekomendasi yang sudah dijalankan Kemenkumham adalah terkait penyelesaian masalah tahanan overstay. Ipi mengaku, pada saat lembaganya melakukan kajian pada 2018 lalu, ditemukan sebanyak 30 ribu narapidana overstay. Namun, pada akhir 2019 tersisa 2 ribu narapidana dan saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian.
"Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.