Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebut Pemerintah Akan Legalkan Perzinaan, Ustaz Supriyanto Diperiksa 7 Jam

Rabu, 13 Maret 2019 – 17:14 WIB
Sebut Pemerintah Akan Legalkan Perzinaan, Ustaz Supriyanto Diperiksa 7 Jam - JPNN.COM
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

Polisi juga masih belum membeberkan secara gamblang siapa identitas ketujuh saksi yang telah dimintai keterangan.

BACA JUGA: Prabowo: Survei - Survei Itu Dibayar

Namun demikian, lanjut Kapolres, jika dari hasil pemeriksaan ada yang mengarah pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, penyidik juga menerapkan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Statusnya masih sebatas saksi, belum ada penetapan tersangka,” tegas Kapolres. (ddy/aif/c1)

 

Kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ustad Supriyanto yang menyebut pemerintah akan melegalkan perzinaan, ditangani Polres Banyuwangi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News