Sebut Pemerintah Akan Legalkan Perzinaan, Ustaz Supriyanto Diperiksa 7 Jam
Polisi juga masih belum membeberkan secara gamblang siapa identitas ketujuh saksi yang telah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Prabowo: Survei - Survei Itu Dibayar
Namun demikian, lanjut Kapolres, jika dari hasil pemeriksaan ada yang mengarah pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, penyidik juga menerapkan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Statusnya masih sebatas saksi, belum ada penetapan tersangka,” tegas Kapolres. (ddy/aif/c1)