Sebut Tuntutan tak Cukup Bukti, Nunun Minta Bebas
Senin, 30 April 2012 – 14:11 WIB
Ia juga mengatakan dalam persidangan, setelah dicermati, tidak ditemukannya cukup bukti yang bisa menjerat dirinya dengan pasal yang didakwakan jaksa. "Saya takut kasus ini akan diputuskan dalam pasal yang dipaksakan," tegas Nunun.
Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nunun dengan Pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga meminta agar Hakim merampas uang Rp 1 miliar di rekening Nunun karena sosialita asal Sukabumi itu tidak dapat membuktikan asal-usulnya.(fat/jpnn)