Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebut Tuntutan tak Cukup Bukti, Nunun Minta Bebas

Senin, 30 April 2012 – 14:11 WIB
Sebut Tuntutan tak Cukup Bukti, Nunun Minta Bebas - JPNN.COM
"Saya hanya membantu memperkenalkan Miranda kepada beberapa anggota DPR. Saya juga tidak tahu anggota DPR itu dari komisi apa dan membidangi apa," jelas Nunun dalam pembelaannya.

Ia juga mengatakan dalam persidangan, setelah dicermati, tidak ditemukannya cukup bukti yang bisa menjerat dirinya dengan pasal yang didakwakan jaksa. "Saya takut kasus ini akan diputuskan dalam pasal yang dipaksakan," tegas Nunun.

Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nunun dengan Pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga meminta agar Hakim merampas uang Rp 1 miliar di rekening Nunun karena sosialita asal Sukabumi itu tidak dapat membuktikan asal-usulnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News