Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebut Uang Suap untuk Dua Hakim Agung

Senin, 23 September 2013 – 20:50 WIB
Sebut Uang Suap untuk Dua Hakim Agung - JPNN.COM
Djodi Supratman yang menjadi tersangka suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung, sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jusuf Siletti, pengacara tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, menyebut ada satu hakim agung selain Andi Abu Ayyub Saleh yang diduga terlibat dalam kasus itu. Meski begitu, Jusuf enggan membeberkan dua nama hakim itu.

"Ada yang selain AA (Andi Ayyub, red), ada juga (terlibat)," kata Jusuf di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/9).

Ia menuturkan, inisial hakim agung yang terlibat dalam kasus itu sudah diserahkan kepada KPK. Karena itu, bola sekarang berada di lembaga antirasuah tersebut. "Tergantung dari KPK bagaimana mau menindaklanjuti," kata Jusuf.

Lebih lanjut ia menyatakan, keterlibatan hakim agung dalam kasus yang menjerat Djodi sudah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Nantinya, kata Jusuf, hal itu akan dibuka dalam proses persidangan.

Pernyataan ini disampaikan Jusuf saat ditanya soal dugaan keterlibatan salah satu hakim agung, Gayus Lumbun, dalam kasus tersebut. Namun, Gayus sudah membantah hal itu. "Ada di dalam BAP. Pokoknya nanti dibuka," kata Jusuf.

Seperti diketahui, hakim yang menangani perkara kasasi HWO ini ditangani oleh Hakim P1, T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Jusuf Siletti, pengacara tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, menyebut ada satu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News