Selasa, 16 Desember 2008 – 21:09 WIB
JAKARTA-Kejaksaan Agung terus mengupayakan agar Adrian Kiki Ariawan, buronan kasus BLBI, segera diektradisi. Walau perbedaan sistem hukum Australia jadi kendala. jpnn.com - Hal ini disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jasman Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (16/12), mengatakan percepatan ekstradisi dilakukan agar kejadian yang menimpa obligor Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja tidak terulang kembali. Saat itu, Hendra tidak sempat diekstradisi karena sudah keburu meninggal dunia.
"Sistem hukum yang dianut Australia memang berbeda. Walaupun, kita sudah mengajukan permintaan formal ekstradisi, ternyata proses hukumnya akan tetap memakan waktu lama karena ada proses peradilan yang harus dilewati. Bisa memakan waktu 2,5 tahun," katanya.
Senin
Seperti yang diketahui, Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin untuk mempercepat ekstradisi buronan BLBI Adrian Kiki Ariawan telah kembali dari Australia pada Senin (15/12) kemarin.
Pertemuan dengan otoritas Australia tidak memberikan hasil yang menggembirakan. Pasalnya, proses hukum yang harus diikuti akan tetap memakan waktu lama.
Selama di Perth, tim telah menemui pihak kejaksaan Australia dan namun tidak sempat bertemu dengan Adrian Kiki. Tetapi atas permintaan Indonesia, Adrian kini telah ditahan.
“Menurut hukum Australia, penahanan dilakukan selama 45 hari, dan kami akan terus meminta perpanjangan penahanan jika penahanan sudah selesai. Kita tetap berupaya untuk mempercepat supaya tidak seperti Hendra," katanya.
Adrian Kiki, pemilik Bank Surya, telah diputus hukuman seumur hidup melalui putusan Pengadilan yang digelar secara in absentia karena Adrian telah kabur duluan ke Australia.(lev)